Meminjam uang dengan menjaminkan mobil yang boleh dipakai oleh pemberi utang

๐ฎ TANYA USTADZ ๐ฎ
๐ MEMINJAM UANG DENGAN MENJAMINKAN MOBIL YANG BOLEH DIPAKAI OLEH PEMBERI UTANG
Tanya Jawab Grup WhatsApp SKAI
Sabilul Khayr Al Ibana
Nama:ย Cici
Domisili:ย Bandung
Grup SKAI – A: 07
ใฐใฐใฐใฐใฐใฐ
๐ฅ PERTANYAAN:
ุจุณู ุงููู
ุงูุณูููุงูู ู ุนูููููููู ู ููุฑูุญูู ูุฉู ุงูููู ููุจูุฑูููุงุชููู
Izin mengajukan pertanyaan, Ustadz.
Ada seorang teman yang meminjam uang dengan nominal sekian. Beliau lalu menjaminkan mobilnya buat dipakai sama saya, terserah buat apa saja asal dirawat dengan baik dan dipergunakan dengan baik.
Pertanyaan saya, apakah ini termasuk riba karena memanfaatkan barang jaminan (sedangkan mobilnya di saya buat jasa angkutan barang)?
Terima kasih atas jawabannya.
๐จ JAWABAN:
ูุนูููู ุงูุณูุงู ูุฑุญู ุฉุงููู ูุจุฑูุงุชู
ุจุณู ุงููู
Itulah riba dan haram.
Hendaknya engkau memahami kaidah riba,
ููููู ููุฑูุถู ุฌูุฑูู ู ูููููุนูุฉู ูููููู ุฑูุจูุง
โSetiap utang piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan), maka itu adalah riba.โ
(Lihat Al Majmuโ Al Fatawa, 29/533; Fathul Wahaab, 1/327; Fathul Muโin, 3/65; Subulus Salam, 4/97)
Tidak boleh seseorang menghutangi kemudian memanfaatkan barang jaminan. Itu jelas riba.
ูุงููู ุงุนูู ุจุงูุตูุงุจ
โ๏ธ Dijawab oleh:
Ustadz Abu Abd Rahman bin Muhammad Suud Al Atsary ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู.
Yuk, simak tanya jawab lainnya di link berikut: