Mar 28, 2024

Sabilulkhayr Al Ibana

Lillah Fillah Billah

Tanggungjawab sebagai mantan suami dan ayah ketika sudah bercerai

TANYA USTADZ

TANGGUNGJAWAB SEBAGAI MANTAN SUAMI DAN AYAH KETIKA SUDAH BERCERAI

Tanya Jawab Grup WhatsApp SKAI Sabilul Khayr Al Ibanah

Nama : Fulan
Domisili : Jakarta
Usia : 32 tahun
Grup SKAI Ikhwan : 4

 

PERTANYAAN :

بسم الله

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjaga Ustadz beserta keluarga. Aamiin.

Ijin bertanya, Ustadz. ‘Afwan, ana seorang duda, qadarullah ana berpisah karena ada orang ketiga, yakni campur tangan dari pihak orang tua akhwat. Qadarullah ana sudah memiliki anak. Setiap kali ana ingin bertemu anak ana, ana selalu dilarang oleh mantan mertua dan mantan istri ana. Sedikit ana jelaskan, sebelum ana berpisah, ana dan keluarga ana selalu dihina dan tidak dihargai. Ana terus bersabar hingga 4 tahun dan selama berumah tangga, pihak dari orang tua istri selalu menyuruh bercerai. Ana sudah tekankan selalu bersabar kepada istri. Sampai pada akhirnya ada satu kesalahan istri dalam hal ini berbohong, kemudian ana sempat berselisih, namun akhirnya ana maafkan dan ana tetap bersabar. Namun, dari pihak orang tua istri malah mengambil alih istri dan anak ana dan dibawa pulang ke rumah orang tua. Ana sudah melarang dan tetap pergi istri ana karena memang sudah terbawa hasud orang tuanya. Ana sudah berkali-kali menyuruh pulang dan ana sudah berikan nasihat. Namun, qadarullah orang tua si istri tetap ikut campur dan melarang. Sampai pada akhirnya, ana musyawarahkan dengan orang tua ana. Namun, ketika sudah ada pertemuan antara kedua belah pihak keluarga, tetap tidak ada titik temu. Qadarullah istri ana menuntut cerai dan ana sempat tidak bisa. Selang sebulan, ana datang kembali untuk mengajak pulang, tapi tetap tidak bisa. Akhirnya, ana bercerai, Ustadz.

Yang ana pertanyakan adalah bagaimana sikap ana dan tanggungjawab ana sebagai mantan suami dan juga ayah untuk anak ana kedepannya?

Syukran. Jazaakallahu khayran.

JAWABAN :

وعليكم السلام ورحمةالله وبركة

بسم الله

Rumah tangga belum bisa dikatakan dewasa bila masih bisa diintervensi oleh pihak lain.

Masalah rumah tangga itu banyak, boleh jadi persoalan bukan di orang lain, dan tidak perlu menyalahkan pihak lain, bila di dalam rumah tangga itu ada saling dewasa, percaya, tanggungjawab, dan kecukupan nafkah.

Masalah intervensi itu tidak akan bisa, bila tidak ada kelemahannya dari pihak yang berumah tangga.

Bila benar sudah terjadi perceraian, silakan bersikap baik. Bila bisa usahakan untuk ruju’, itu lebih baik lagi bagi semua pihak.

Bila tidak bisa, maka hak nafkah, perhatian, dan tanggungjawab tidak bisa lepas dari orang tua terhadap anak.

Datang sebagai laki laki, datangi pihak istri, bicara, dan penuhi hak anak.

Jadilah orang tua dan lelaki yang bisa dibanggakan anak.

Semoga dipahami arah jawaban saya.

والله اعلم بالصواب

Dijawab oleh :

Ustadz Abu Abd Rahman bin Suud Al Atsary حفظه الله تعالى

Sabtu, 21 November 2020 / 06 Rabiul Awwal 1442 H