Apr 29, 2024

Sabilulkhayr Al Ibana

Lillah Fillah Billah

Hal-Hal di Luar Kebiasaan Haid

🔴 HAL-HAL DI LUAR KEBIASAAN HAID 🔴

 

📜 Ada beberapa hal yang terjadi di luar kebiasaan haid:

BERTAMBAH ATAU BERKURANGNYA MASA HAID

Misalnya, seorang wanita biasanya haid selama enam hari, tetapi tiba-tiba haidnya berlangsung sampai tujuh hari. Atau sebaliknya, biasanya haid selama tujuh hari, tetapi tiba-tiba suci dalam masa enam hari.

 

MAJU ATAU MUNDUR WAKTU DATANGNYA HAID

Misalnya, seorang wanita biasanya haid pada akhir bulan lalu tiba-tiba pada awal bulan. Atau biasanya haid pada awal bulan lalu tiba-tiba haid pada akhir bulan.

📎Para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi kedua hal di atas. Namun, pendapat yang benar bahwa seorang wanita jika mendapatkan darah (haid) maka dia berada dalam keadaan haid dan jika tidak mendapatkannya berarti dia dalam keadaan suci, meskipun masa haidnya melebihi atau kurang dari kebiasaannya. Dan telah disebutkan pada saat terdahulu dalil yang memperkuat pendapat ini, yaitu bahwa Allah telah mengaitkan hukum-hukum haid dengan keberadaan haid.

💡Pendapat tersebut merupakan madzhab Imam Asy-Syafi’i dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pengarang kitab Al-Mughni pun ikut menguatkan pendapat ini dan membelanya, katanya: “Andaikata adat kebiasaan menjadi dasar pertimbangan menurut yang disebutkan dalam madzhab, niscaya dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada umatnya dan tidak akan ditunda-tunda lagi penjelasannya, karena tidak mungkin beliau menunda-nunda penjelasan pada saat dibutuhkan. Istri-istri beliau dan kaum wanita lainnya pun membutuhkan penjelasan itu pada setiap saat, maka beliau tidak akan mengabaikan hal itu. Namun, ternyata tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyebutkan tentang adat kebiasaan ini atau menjelaskannya kecuali yang berkenaan dengan wanita yang istihadhah saja” [Al-Mughni, Juz 1, hal. 353].

 

DARAH BERWARNA KUNING ATAU KERUH

Yakni seorang wanita mendapatkan darahnya berwarna kuning seperti nanah atau keruh antara kekuning-kuningan dan kehitam-hitaman.

Jika hal ini terjadi pada saat haid atau bersambung dengan haid sebelum suci, maka itu adalah darah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Namun, jika terjadi sesudah masa suci, maka itu bukan darah haid. Berdasarkan riwayat yang disampaikan oleh Ummu Athiyah Radhiyallahu ‘anha.

كُنَّا لاَ نُعِدُّ الصُّفْرَةَ وَالكُدْرَة بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا

“Kami tidak menganggap apa-apa darah yang berwarna kuning atau keruh sesudah masa suci”.

Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad shahih. Diriwayatkan pula oleh Al-Bukhari tanpa kalimat “sesudah masa suci”, tetapi beliau sebutkan dalam “Bab Darah Warna Kuning Atau Keruh Di Luar Masa Haid”. Dan dalam Fathul Baari dijelaskan: ”Itu merupakan isyarat Al-Bukhari untuk memadukan antara hadits Aisyah yang menyatakan, “sebelum kamu melihat lendir putih” dan hadits Ummu Athiyah yang disebutkan dalam bab ini, bahwa maksud hadits Aisyah adalah saat wanita mendapatkan darah berwarna kuning atau keruh pada masa haid. Adapun di luar masa haid, maka menurut apa yang disampaikan Ummu Athiyah”.

Hadits Aisyah yang dimaksud yakni hadits yang disebutkan oleh Al-Bukhari pada bab sebelumnya bahwa kaum wanita pernah mengirimkan kepadanya sehelai kain berisi kapas (yang digunakan wanita untuk mengetahui apakah masih ada sisa noda haid) yang masih terdapat padanya darah berwarna kuning. Maka Aisyah berkata: “Janganlah tergesa-gesa sebelum kamu melihat lendir putih”, maksudnya cairan putih yang keluar dari rahim pada saat habis masa haid.

 

DARAH HAID KELUAR SECARA TERPUTUS-PUTUS

Yakni sehari keluar darah dan sehari lagi tidak keluar. Dalam hal ini terdapat 2 kondisi:

Jika kondisi ini selalu terjadi pada seorang wanita setiap waktu, maka darah itu adalah darah istihadhah, dan berlaku baginya hukum istihadhah.

 

🖇️ almanhaj.or.id/1275-hal-hal-diluar-kebiasaan-haid.html

🖇️ sosmed.sabilulkhayr.com

•┈┈•⊰• 🅢🅚🅐🅘 •⊱•┈┈•

🔖 Join WA: sabilulkhayr.com/join
🌐 Web: www.sabilulkhayr.com
🎥 YT: youtube.com/c/sabilulkhayrtv
📧 Twitter: twitter.com/sabilulkhayr
🌏 FB: facebook.com/sabilulkhayr
✉ Telegram: t.me/sabilulkhayr
💬 Line:
📻 Radio: radio.sabilulkhayr.com
📢 Broadcast:
📮 Tanya Jawab: t.me/tjsabilulkhayr
📱 Aplikasi: sabilulkhayr.com/aplikasi
📑 Ta’awun: sabilulkhayr.com/ta'awun
🛍️ SKAI Market: market.sabilulkhayr.com
📷 IG: Instagram.com/Sabilulkhayralibana

💰 Infaq Dakwah SKAI

🏧 BANK MUAMALAT
| Rekening : 2150015205
| Kode Bank : 147
| Atas nama : SABILUL KHAYR AL IBANA

🏧 BANK SYARIAH INDONESIA (EX BSM)
| Rekening : 1231237883
| Kode Bank : 451
| Atas nama : SKAI OPERASIONAL

Infaq Pulsa SKAI ke nomor: 081265557612

Mohon untuk Konfirmasi ke :
wa.me/6288263891871

SKAI Center
📲 sabilulkhayr.com/skaicenter

📡 Silakan dibagikan! Raih pahala dengan membantu menyebarkan kebaikan.