Mei 19, 2024

Sabilulkhayr Al Ibana

Lillah Fillah Billah

Hukum Membuka Aurat dihadapan Bukan Mahram

TANYA USTADZ

Tanya Jawab Grup Whatsapp UFH

Nama: Nurdiniati
Domisili: Depok
Grup UFHA: 2

PERTANYAAN :
Bismillah.
Ustadz, bagaimana hukumnya akhawat membuka telapak kaki di hadapan ipar yang bukan mahram ketika bertamu?

JAWABAN :
Kaki termasuk aurat yang harus ditutupi dari yang bukan mahramnya, bagi wanita.

Maka semestinya dia menutupinya terutama terhadap ipar. Karena fitnah dari ipar lebih besar daripada fitnah yang lainnya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ipar penyebab kematian”.

Allahu a’lam.

 

Dijawab oleh :
Ustadz Ali Hasan Bawazier حفظه الله تعالى

“04 Muharram 1442 H/ 23 Agustus 2020 M”

Yuk, simak tanya jawab lainnya di link berikut :
sabilulkhayr.com/category/tanya-jawab-skai/