Apr 28, 2024

Sabilulkhayr Al Ibana

Lillah Fillah Billah

Hukum Menjual Barang Bekas Bukan Milik

📮 TANYA USTADZ 📮

📜 HUKUM MENJUAL BARANG BEKAS BUKAN MILIK

Tanya Jawab Grup WhatsApp SKAI Sabilul Khayr Al Ibana

Nama : Akhawat
Domisili : Karawang
Grup SKAI – A : 1️⃣

〰〰〰〰〰〰

📥 PERTANYAAN :

بسم الله

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Saya izin bertanya, ustadz.
Suami saya kerja di kontruksi baja. Kadang suami atau temannya menjual sisa-sisa potongan baja. Apakah benar uang dari hasil jual sisa besi adalah uang syubhat? Soalnya pernah bosnya jual besi lalu hasil penjualannya dibagi-bagi ke suami dan teman-temannya. Kadang suami dan temannya jual tanpa sepengetahuan bosnya sedangkan jika bosnya ke sini tak mempermasalahkan atau mempertanyakan soal sisa-sisa besi. Lalu bagaimana jika sudah terlanjur uang tersebut digunakan untuk membeli barang ustadz? Soalnya suami pernah beli satu gamis yang saya sendiri tak tahu itu pakai uang yang dari hasil kerja atau dari jual besi.

Atas jawabannya saya ucapkan jazaakumullaahu khoiron. Wassalamu’alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh.

📨 JAWABAN :

وعليكم السلام ورحمةالله وبركاتة

بسم الله

Tidak boleh seorang memanfaatkan barang bekas, dari orang lain yang memperkerjakan nya dan ia telah mendapatkan gaji, kecuali atas sepengetahuan pemilik.

Meremehkan hal ini termasuk dosa, karena berapa banyak barang bekas memiliki nilai bila banyak.

Hendaknya bertaqwa seorang yang telah digaji untuk tidak bertindak tanpa izin pemilik dan orang yang memperkerjakannya.

والله اعلم بالصواب.

✒️ Dijawab oleh:

Ustadz Abu Abd Rahman bin Muhammad Suud Al Atsary حفظه الله تعالى.

Yuk, simak tanya jawab lainnya di link berikut:

🌐 sabilulkhayr.com/category/tanya-jawab-skai/