Masa Di Mana Para Wanita yang sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat
๐ MASA DI MANA PARA WANITA YANG SEDANG NIFAS TIDAK BOLEH MELAKSANAKAN SHALAT
โPertanyaan
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya: Berapakah lamanya waktu yang tetap diberlakukan untuk tidak boleh shalat bagi wanita yang sedang mengeluarkan darah setelah melahirkan (nifas)?
๐จ Jawaban
Ada beberapa kondisi wanita yang sedang nifas.
โซ๏ธ Pertama: Darah berhenti mengalir sebelum sampai pada hari keempat puluh dan tidak kembali setelah itu. Jika darah itu telah berhenti mengalir darinya, maka saat itu ia segera harus mandi (bersuci) untuk melakukan shalat dan puasa.
โซ๏ธ Kedua: Darah berhenti mengalir sebelum sampai pada hari keempat puluh kemudian darah itu kembali mengalir sebelum mencapai empat puluh hari. Dalam kondisi semacam ini, jika darah berhenti mengalir maka ia harus mandi (bersuci) untuk melaksanakan shalat dan puasa, lalu jika darah nifas itu mengalir lagi maka ia harus meninggalkan shalat dan puasa, lalu puasanya diqadha tanpa harus mengqadha shalat.
โซ๏ธ Ketiga: Darah terus mengalir hingga hari keempat puluh. Dengan demikian si wanita harus meninggalkan shalat serta puasa selama empat puluh hari penuh, dan jika darah berhenti mengalir, maka ia harus segera bersuci untuk melaksanakan shalat dan puasa.
โซ๏ธ Keempat: Darah terus mengalir hingga melebihi empat puluh hari. Kondisi semacam ini ada dua macam, yaitu:
Pertama, hal ini terjadi karena berhentinya nifas dilanjutkan dengan keluarnya darah haidh yang biasa, jika hal ini terjadi maka ia diharuskan untuk tetap meninggalkan shalat.
Kemudian yang kedua adalah: Darah yang dikeluarkan setelah empat puluh hari tidak betepatan dengan kebiasaan masa haid, maka bagi wanita ini tetap wajib mandi setelah sempurna empat puluh hari untuk melaksanakan shalat dan puasa. Dan jika keluarnya darah itu berulang hingga tiga kali, berarti itulah masa haidnya, dan dengan begitu ia harus mengqadha puasa yang telah dilaksanakannya (karena tidak sah), tapi tidak harus mengqadha shalatnya. Akan tetapi, jika tidak berulang, maka tidak dikategorikan darah haidh melainkan darah istihadhah.
๐ [Fatawa wa Rasaโil Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim 2/102]
[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jamiโah Lil Marโatil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wajan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]
๐๏ธ sosmed.sabilulkhayr.com
โขโโโขโฐโขโ๐ ข๐ ๐ ๐ โโขโฑโขโโโข
๐ Join WA: sabilulkhayr.com/join
๐ Web: www.sabilulkhayr.com
๐ฅ YT: youtube.com/c/sabilulkhayrtv
๐ง Twitter: twitter.com/sabilulkhayr
๐ FB: facebook.com/sabilulkhayr
โ Telegram: t.me/sabilulkhayr
๐ฌ Line:
๐ป Radio: radio.sabilulkhayr.com
๐ข Broadcast:
๐ฎ Tanya Jawab: t.me/tjsabilulkhayr
๐ฑ Aplikasi: sabilulkhayr.com/aplikasi
๐ Ta’awun: sabilulkhayr.com/ta'awun
๐๏ธ SKAI Market: market.sabilulkhayr.com
๐ท IG: Instagram.com/Sabilulkhayralibana
๐ฒ IG SKAI BC: Instagram.com/skaibroadcast
๐ IG SKAI Market: Instagram.com/skai_market
๐ IG SKAI Berbagi: Instagram.com/skaiberbagi
๐ฐ Infaq Dakwah SKAI
๐ง BANK SYARIAH INDONESIA (EX BSM)
| Rekening : 1231237883
| Kode Bank : 451
| Atas nama : SKAI OPERASIONAL
Infaq Pulsa SKAI ke nomor: 081265557612
Mohon untuk Konfirmasi ke:
โข wa.me//6288263891871
โข
SKAI Center
๐ฒ sabilulkhayr.com/skaicenter
๐ก Silakan dibagikan! Raih pahala dengan membantu menyebarkan kebaikan.